Meulaboh, Senin. Tingginya Bungga Bank, yang dikelola oleh Daerah, hingga mencapai 14 persen, mengancam terhadap peningkatan mutu Pendidikan di wilayah Provinsi Aceh, karena sebagian besar PNS, khususnya guru pengajar, mengambil kredit di Bank.Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif Gressroots Sciety Forum( GSF) Aceh Barat, Abdul Jalil, Dijelaskan Pengambilan Kredit dari Bank, oleh Pegawai Negri Sipil di Indonesia, dengan taruhan SK kepegawaian, sudah tidak langka kita temukan, khsusnya di Aceh Barat, berdasarkan data, sekitar 6300 PNS merupakan pengambil kredit Bank. Yang menjadi Problem saat ini di Provinsi Aceh, tingginya Bungga Bank, hingga mencapai 14 persen, dikhawatirkan menjadi salah satu penghambat dalam upaya peningkatan Mutu Pendidikan.”Di Negara Malaysia saja Bungga Bank hanya 5 persen, kenapa kita sampai setinggi 14 persen, kapan kita bisa Maju”. Ungkap Abdul Jalil.
Dikatakan, sudah saatnya Sebuah Daerah mengambil sikap tegas untuk melakukan pengelolaan Bungga Bank. hal itu berdasarkan Undang-undang Pemerintahan Aceh pasal 196, nomor 11 Tahun 2006, Memberikan Kewenanggan Pada Pemerintah Aceh, untuk menetapkan persyaratan pada Lembaga Bank, khususnya Suku Bungga. Karenanya dalam Hal penentuan kebijakan Bungga Bank, harus melibatkan Eksekutif dan Legeslatif. “Jika semua Pihak dilibatkan, Pemerintah Daerah Dapat mengontrol, paling tidak Bungga Bank dapat ditekan sampai 5 persen.” Tegas Abdul Jalil.
Dampak dari itu, kwalitas mutu pendidikan dikhawatirkan akan terus menurun, karena Guru Pengajar hanya memikirkan bagaimana melunasi Hutangnya di Bank, sementara Seluruh Gajinya setelah distor ke Bank yang bersangkutan, sisanya Hanya Cukup buat Bensin untuk satu Minggu. Disisi Lain, Ungkap Abdul Jalil, tingginya Bungga Bank ini, tak hanya diraskan kalangan PNS, bahkan sampai kelapisan terbawah, dimana Masyarakat Rela mempertaruhkan Harta benda, seperti surat Tanah, hanya untuk mendapatkan Pinjaman di Bank.
Sementara masyarakat kecil tidak pernah mengkaji akan besarnya Bungga Bank, yang harus ditutup setiap bulannya, tanpa ada sebuah pengecualian. Karena Itu, harapannya kedepan, Pemerintah Aceh, dapat berkonsultasi dengan lembaga Bank yang berada di Aceh, Khususnya Bank Pembangunan Daerah(BPD) sesuai dengan undang-undang PA tersebut, sehingga beban yang dipikul oleh sebagian Besar masyarakat Aceh, saat ini dapat terkuranggi.” Sama-samalah kita berharap Pemerintah Aceh serius menanggani Hal ini”. Tandasnya.( Anwar Yunus)