Flash News
Thursday, 24 May 2012
Napi Dianiya Petugas Lapas Diancam Pindah Sel
Meulaboh – Hendra Suardi korban penganiayaan petugas lembaga permasyarakatan kelas II-B Meulaboh mendapat ancaman pemindahan tahanan keluar Provinsi Aceh, akibat pengaduan disampaikan pihak keluarga kepada aparat kepolisian.
Kuasa hukum Hendra Suardi, Ainul Yaqin kepada RRI mengatakan, bahwa istri korban melaporkan bahwa suaminya itu diancam pindah ketahanan ke luar Aceh apabila tidak mau berdamai tanpa persyaratan apapun. Sebab itu, pihak keluarga korban saat ini memintakan kuasa hukum mereka menyampaikan laporan itu kepada aparat kepolisian sehingga mendapat pengamanan sementara waktu selama belum selesainya perkara ini. Sebut Ainul, saat ini kunjungan keluarga Hendra sudah tidak dibenarkan lagi pasca melapornya pihak keluarga kepada media dan Hendra saat ini disebutkan sebagai bagian dari 42 orang napi yang pernah kabur pada Selasa petang saat bergotong royong.
Sementara itu kepala lapas kelas II-B Meulaboh M Sulthon yang dimintai keterangannya menyebutkan bahwa Hendra Suardi salah karena keluar dari lokasi lapas tanpa meminta izin, karena itu bisa saja ia dinyatakan sebagai napi kabur. Ia menjelaskan, benar memang Hendra Suardi akan dilakukan pemindahan ke tahanan luar Aceh sebab sudah tidak mampu ditanggani di lapas Meulaboh karena setiap ketentuan berlaku sesuai dengan aturan.(Anwar Yunus/ F.T)