Berita Flash News

Wednesday, 27 March 2013

Menimbang Manfaat dan Mafsadat RUU Ormas Bagi Umat Islam, Bangsa dan Negara Indonesia

Meulaboh – Radio 95,5 RASfm Jakarta bekerjasama dengan Forum Media Dakwah Indonesia (formedia) menggelar Silahturahmi dan Konsolidasi Radio, Media Dakwah Nasional sekaligus Diskusi Publik dengan tema “Menimbang Manfaat dan Mafsadat RUU Ormas Bagi Umat Islam, Masyarakat, Bangsa dan Negara Indonesia” yang berlangsung Rabu, 27 Maret 2013 di Gedung Juang 45 Jakarta.

Pada kesempatan ini Anggota Tim Perumus RUU Ormas Firdaus Syam mengatakan masih ada kesempatan bagi seluruh masyarakat untuk memberikan masukan terhadap RUU Ormas sebelum disahkan menjadi UU oleh DPR dalam waktu dekat ini. Namun begitu menurutnya ada 3 masalah pokok yang sering diperdebatkan oleh masyarakat dalam RUU Ormas yakni ; Asas, sanksi dan pendanaan. “tunjukan kepada saya, yang mana pasal dalam RUU Ormas yang bersifat represif,“ ungkapnya.

Sementara itu Wakil Ketua Umum Eksternal Dewan Pimpinan Pusat Al‐Ittihadiyah, Dr. H. Khairul Alwan Ar-Riva’ I Nasution, MM., mengatakan sebagai Ormas Islam yang telah ada sebelum kemerdekaan Indonesia, pihaknya akan tetap bersikap kritis terhadap RUU Ormas, dan apabila di kemudian hari, UU Ormas ini malah merugikan Ormas yang ada, maka dirinya yang pertama kali akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. (hsn)