Berita Flash News
Monday, 25 March 2013
Rachmawati Soekarnoputri Menangis di Mahkamah Konstitusi, Minta TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 Segera Dicabut
Meulaboh – Mahkamah Konstitusi menggelar Judicial review atas TAP MPR Nomor : I/MPR/2003 tentang peninjauan kembali materi dan status hukum ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, Pasal 6 sepanjang frasa kata “baik karena bersifat Einmalig (final)” dan sepanjang frasa kata “maupun telah selesai dilaksanakan” khususnya untuk nomor urut 30 (tiga puluh) mengenai ketetapan MPRS No.XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sidang kedua yang berlangsung pada Hari Senin, tanggal 25 Maret 2013 di Mahkamah Konstitusi ini dihadiri pemohon yakni Ibu Hj. Rachmawati Soekarnoputri, SH., yang didampingi civitas akademika Universitas Bung Karno serta Partai Pelopor, berlangsung sesuai jadual dengan tertib dan lancar.
Pada sidang pemeriksaan kali ini, Mahkamah Konstitusi menurunkan hakim diantaranya ; Muhammad Alim (Ketua Panel), Maria Farida Indarti (Anggota) dan Akil Mochtar (Anggota).
Usai Sidang pendahuluan, Pemohon Hj. Rachmawati Soekarnoputri sambil menitikan air mata kepada wartawan mengatakan, “Sudah lima Presiden saya berupaya agar TAP MPR Nomor 1 tahun 2003 ini dicabut, saya tidak tahu ada agenda apa, pemerintah mempermainkan TAP MPRS Nomor 33.”
Ia menilai tidak ada moral obligation dari pemerintah, bagaimana mungkin memberikan gelar pahlawan nasional, kepada seseorang yang dianggap “pengkhianat bangsa” dengan ketetapan MPRS Nomor 33 Tahun 1967, diberikan gelar pahlawan ?! “Ini preseden yang sangat buruk untuk Republik ini, tapi presiden SBY tidak mau dengar,” lanjutnya.
Hj. Rachmawati Soekarnoputri menambahkan, dirinya seperti dipermainkan, ini betul-betul suatu jebakan yang sudah secara sistematis diberlakukan dari rezim ke rezim. “Saya pada waktu itu Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (pada masa SBY), tidak satupun orang yang mengatakan bahwa Tahun 2003 itu sudah ada TAP MPR Nomor 1 itu, kalau saya diberitahukan pasti akan memberikan satu koreksi total.”
“Sidang Kali ini cukup akomodatif, artinya perbaikan yang diminta pada waktu awal sidang pertama, dapat diterima, dan mudah-mudahan majelis pleno nanti juga akan bisa memberikan jalan yang terbaik buat kita, untuk sidang berikutnya, intinya tentu upaya kita untuk mencari keadilan melalui Judicial Review di MK ini bisa berjalan dengan mulus,” ungkap Rachmawati Soekarnoputri. (hsn)