Berita Flash News

Monday, 4 March 2013

Hj. Rachmawati Soekarnoputri Minta Agar Mahkamah Konstitusi Mencabut TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967

Meulaboh – Mahkamah Konstitusi menggelar Judicial review atas TAP MPR Nomor:I/MPR/2003 tentang peninjauan kembali materi dan status hukum ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, Pasal 6 sepanjang frasa kata “baik karena bersifat Einmalig (final)” dan sepanjang frasa kata “maupun telah selesai dilaksanakan” khususnya untuk nomor urut 30 (tiga puluh) mengenai ketetapan MPRS No.XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sidang Pendahuluan yang berlangsung pada Hari Senin tanggal 4 Maret 2013 di Mahkamah Konstitusi ini dihadiri pemohon yakni Ibu Hj. Rachmawati Soekarnoputri, SH yang didampingi oleh Guruh Soekarnoputra dan civitas akademika Universitas Bung Karno serta Partai Pelopor, berlangsung sesuai jadual dengan tertib dan lancar.

Pada sidang pemeriksaan pendahuluan ini, Mahkamah Konstitusi menurunkan Muhammad Alim (Ketua Panel), Harjono (Anggota) dan Akil Mochtar (Anggota) untuk memberikan nasehat dan saran untuk perbaikan.

Adapun beberapa masukan dari para hakim MK terkait gugatan pemohon diantaranya, agar pemohon mencari dalil untuk memperkuat argumen sehingga Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan atau melanjutkan sidang gugatan pemohon sebab MK tidak berwenang menguji TAP MPR, selain itu pemohon juga diminta untuk mencantumkan bentuk kerugian konstitusional yang diderita akibat TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 atau minimal potensi kerugian. Selain mengoreksi teknis penulisan, hakim konstitusi juga meminta agar pemohon kembali merumuskan petitum agar putusannya nanti tidak menimbulkan kekacauan hukum.

Usai Sidang pendahuluan, Pemohon Hj. Rachmawati Soekarnoputri kepada wartawan mengatakan banyak hak-hak konstitusinya yang dirugikan akibat TAP MPRS Nomor XXXIII/1967 dan TAP MPR Nomor 1/2003 “Kalau kita bicara dari awal berdirinya Universitas Bung Karno yang sudah 16 tahun sempat dilarang, kenapa ?! karena ketetapan MPRS itu, dan tentunya kita sebagai pembawa ideologi Soekarno jadi seperti di dalam area abu-abu, jadi ketetapan MPRS Nomor 33 itu harus mutlak dicabut” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Guruh Soekarnoputra, yang menjelaskan bahwa pihaknya tentu akan mempersiapkan apa yang telah menjadi masukan atau nasehat-nasehat dari hakim konstitusi tadi. “Intinya agar permohonan kita ini bisa Gol, bisa dicabut” ungkapnya.

Sementara itu Kuasa hukum pemohon, Bambang Suroso, SH.MH mengatakan dalam waktu 14 hari ini pihaknya akan melakukan koreksi sesuai arahan dari para hakim, seraya menegaskan bahwa MK harus berani melakukan terobosan hukum. Menurutnya tidak boleh satu orangpun di negeri ini yang diperlakukan tidak adil, diskriminatif dan dihukum tanpa proses peradilan.
(Reporter ; Hasanudin)