Aceh Barat

Dasar Hukum Pembentukan Kabupaten Aceh Barat

  • Undang-Undang Nomor 7 (drt) Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Utara, Wilayah Barat Aceh dimekarkan menjadi 2 Kabupaten yaitu: Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Aceh Selatan.
  • Kabupaten Aceh Barat dengan Ibukotanya Meulaboh terdiri dari : 3 Wilayah yaitu Meulaboh, Calang dan Simeulue, dengan jumlah Kecamatan 19 Kecamatan.
  • Pada Tahun 1996 Kabupaten Aceh Barat dimekarkan lagi menjadi 2 Kabupaten yaitu Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Administratif Simeulue dengan Ibukotanya Sinabang.
  • Kemudian pada Tahun 2000, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5, Kabupaten Aceh Barat dimekarkan dengan menambah 6 Kecamatan baru. Dengan pemekaran ini Kabupaten Aceh Barat memiliki 20 Kecamatan, 7 Kelurahan serta 207 Desa.
  • Setelah ditetapkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Jaya, Wilayah Kabupaten Aceh Barat dimekarkan menjadi 3 Kabupaten yaitu Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya. Pasca pemekaran tersebut Wilayah Kabupaten Aceh Barat terdiri dari 12 Kecamatan, 33 Kemukiman dan 321 Gampong.

Lambang Kabupaten Aceh Barat
Lambang Daerah Kabupaten Aceh Barat ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Aceh Barat No. 12 Tahun 1976 Tanggal 26 Nopember 1976 tentang Lambang Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Dalam Negeri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor Pem./10/32/46-263 Tanggal 17 Mei 1976 serta telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Tingkat II Aceh Barat Nomor 10 Tahun 1980 Tanggal 3 Januari 1980.

Lambang Kabupaten Aceh Barat mempunyai perisai berbentuk kubah mesjid yang berisi lukisan-lukisan dengan bentuk, warna dan perbandingan ukuran tertentu dan mempunyai maksud serta makna sebagai berikut :

  • Perisai berbentuk kubah mesjid, melambangkan ketahanan Nasional dan kerukunan yang dijiwai oleh semangat keagamaan;
  • Bintang persegi lima, melambangkan falsafah negara, Pancasila;
  • Kupiah Meukeutop, melambangkan kepemimpinan;
  • Dua tangkai kiri kanan yang mengapit Kupiah Meukeutop terdiri dari kapas, padi, kelapa dan cengkeh, melambangkan kesuburan dan kemakmuran daerah;
  • Rencong, melambangkan jiwa patriotik/kepahlawanan rakyat;
  • Kitab dan Kalam, melambangkan ilmu pengetahuan dan peradaban;
  • Tulisan “Aceh Barat” mengandung arti bahwa semua unsur tersebut diatas terdapat di dalam Kabupaten Aceh Barat.